Kasus Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Didorong Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

13 May 2025 18:18

Polisi akhirnya menangguhkan penahanan terhadap tersangka mahasiswi ITB pengunggah meme foto Presiden Prabowo Subianto dengan mantan Presiden Joko Widodo. Mahasiswi berinisial SSS ini diserahkan ke kampus ITB dan keluarganya untuk dibina.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi mengabulkan permohonan penangguhan penanganan terhadap tersangka mahasiswi ITB berinisial SSS pengunggah meme tak pantas bergambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo. 

Keputusan itu berdasarkan atas pertimbangan iktikad baik tersangka serta keluarganya yang secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo, mantan Presiden Jokowi, serta kampus ITB. 

Aspek kemanusiaan menjadi salah satu faktor utama penangguhan, mengingat SSS saat ini masih berstatus mahasiswi aktif yang tengah menempuh pendidikan. Meski demikian, penyidik berharap tersangka SSS kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. Tersangka dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara. 

"Di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Kemudian juga penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Pori Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
 

Baca juga: Penghentian Penahanan Mahasiswi ITB Dinilai Sesuai Semangat Demokrasi

Sejumlah pihak pun mendorong agar kasus mahasiswi ITB pengunggah meme bergambar Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi diselesaikan dengan restorative justice. Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, penegak hukum bisa menerapkan keadilan restoratif, hukuman yang bersifat mendidik dan bukan semata-mata memperlakukan tersangka sebagai pelaku kriminal. 

Hal senada juga disampaikan oleh penasihat ahli Kapolri, Aryanto Sutadi yang menyebut tersangka SSS menyatakan penyesalannya.

Di sisi lain pihak Istana memastikan tak ada laporan yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto maupun pihak lain ke kepolisian. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengusulkan agar tersangka SSS dibina untuk diberi pemahaman. Orang tua SSS dan kampus ITB juga bersedia untuk mendampingi dan melakukan pembinaan terhadap mahasiswi tersebut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)