13 May 2025 18:18
Polisi akhirnya menangguhkan penahanan terhadap tersangka mahasiswi ITB pengunggah meme foto Presiden Prabowo Subianto dengan mantan Presiden Joko Widodo. Mahasiswi berinisial SSS ini diserahkan ke kampus ITB dan keluarganya untuk dibina.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi mengabulkan permohonan penangguhan penanganan terhadap tersangka mahasiswi ITB berinisial SSS pengunggah meme tak pantas bergambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.
Keputusan itu berdasarkan atas pertimbangan iktikad baik tersangka serta keluarganya yang secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo, mantan Presiden Jokowi, serta kampus ITB.
Aspek kemanusiaan menjadi salah satu faktor utama penangguhan, mengingat SSS saat ini masih berstatus mahasiswi aktif yang tengah menempuh pendidikan. Meski demikian, penyidik berharap tersangka SSS kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. Tersangka dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Kemudian juga penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Pori Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca juga: Penghentian Penahanan Mahasiswi ITB Dinilai Sesuai Semangat Demokrasi |