16 May 2025 15:41
Beijing: Pemerintah Tiongkok secara resmi mengecam kebijakan tarif impor baja dan aluminium Amerika Serikat (AS) yang tetap diberlakukan. Padahal sudah ada kesepakatan jeda 90 hari dalam perang dagang antara kedua negara.
Kenaikan tarif hingga 25 persen ini diterapkan AS berdasarkan Section 232 Undang-Undang Ekspansi Perdagangan 1962, yang memberikan wewenang kepada presiden AS untuk memberlakukan tarif dengan alasan keamanan nasional.
Dalam jumpa pers di Kementerian Perdagangan Tionkok di Beijing, Juru Bicara He Yongqian, menyatakan, bahwa kebijakan AS ini bersifat sepihak dan proteksionis. Tiongkok mendesak Washington untuk segera mencabut tarif tersebut, yang dinilai menghambat perdagangan internasional dan tidak sejalan dengan asas pasar bebas.
Baca: Tarif Trump jadi Biang Kerok Ekspor Asia-Pasifik Anjlok |