Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Sarolangun setelah 9 Bulan Buron

4 June 2025 19:36

Sarolangun: Seorang tersangka penganiayaan berinisial MT, akhirnya ditangkap polisi setelah sembilan bulan buron. Penangkapan yang berlangsung dramatis di Desa Sungai Abang, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Ipda Haris Liswanto, Kanit Reskrim Polsek Sarolangun, mengatakan, MT sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Aksinya itu memicu polisi untuk mengeluarkan tembakan

“Tersangka melakukan perlawanan saat kami akan menangkapnya, sehingga kami terpaksa melepaskan tembakan peringatan,” ujar Haris, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Rabu, 4 Juni 2025.
 

Baca: Kasus Penganiayaan Santri Ponpes Gus Miftah Berujung Damai

Aksi penangkapan itu menarik perhatian warga sekitar. Akibat ada suara tembakan, warga ketakutan saat ingin melintasi lokasi penangkapan.

Menurut Haris, MT sempat kabur ke Kabupaten Bungo setelah menganiaya korban bernama Utsman, pada 22 September 2024. Hingga akhirnya dia kembali ke Desa Sungai Abang.

"Sekitar pukul 15.00, kami melakukan penangkapan di Desa Sungai Abang," katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, karena menyebabkan luka serius pada korban. 

(Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)