Kasus Penganiayaan Santri Ponpes Gus Miftah Berujung Damai

Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Dusun Tundan, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

Kasus Penganiayaan Santri Ponpes Gus Miftah Berujung Damai

Ahmad Mustaqim • 4 June 2025 15:10

Sleman: Kasus hukum para santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Dusun Tundan, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diselesaikan kekeluargaan. Pihak-pihak yang berselisih dan sempat saling lapor di kepolisian memutuskan berdamai. 

Kepala Polresta Sleman, Komisaris Besar Edy Setianto Erning Wibowo, mengatakan persoalan yang hendak dibawa ke proses hukum ditempuh skema keadilan restoratif (restorative justice) pada Selasa, 3 Juni 2025. Baik dugaan penganiayaan dan pencurian ditempuh jalur serupa. 

"Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan permasalahannya secara damai. Baik permasalahan penganiayaan maupun pencurian," kata Edy saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Juni 2025. 
 

Baca: 13 Santri Ponpes Ora Aji Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
 
Dugaan kasus penganiayaan tersebut yakni dialami santri berinisial KDR yang disebut dianiaya di sebuah ruangan dengan dipukuli memakai selang dan disetrum menggunakan aki. Sementara, kasus pencuriannya yakni dituduhkan kepada KDR yang diduga mencuri uang dan barang. 

Pihak KDR melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Kalasan dan diteruskan ke Polresta Sleman. Adapun kasus pencurian dilaporkan langsung ke Polresta Sleman. 

Edy menjelaskan kesepakatan damai dilanjutkan pencabutan dua laporan kasus tersebut. Dengan keputusan itu pihak Polresta Sleman menghentikan proses hukum. 

"Masing-masing telah mencabut laporannya. Dilakukan restorative justice. Laporan polisinya dicabut dan perkara diselesaikan," ucapnya. 

Pengacara KDR, Heru Lestarianto membenarkan keputusan penyelesaian secara kekeluargaan itu. Ia mengatakan korban bersama keluarga sudah mengambil keputusan setelah mendapat sejumlah masukan. 

"Jadi orang tua korban sama korban ke sini, terus dapat nasihat dari pihak-pihak tertentu, ya sudahlah sebaiknya berdamai saja. Terus menyampaikan kepada kami, terus ketemu di Pondok Ora Aji setelah itu melakukan RJ (restorative justice) di Polresta Sleman," ungkapnya.

Heru tak mengetahui hal lain secara detail selain kesepakatan damai tersebut, termasuk persoalan kompensasi. Ia mengatakan hanya menangani hingga perdamaian sudah disepakati. 

Adapun pengacara Ponpes Ora Aji, Adi Susanto mengungkapkan hal serupa. Ia mengatakan dua laporan yang telah berada di Polresta Sleman dicabut. 

"Dengan semangat kekeluargaan kedua belah pihak sudah sepakat menyelesaikan permasalahan ini dengan kekeluargaan dan musyawarah," ucapnya. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)