31 May 2025 21:52
Sebanyak 13 santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji di bawah pimpinan Gus Miftah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang santri lainnya. Aksi kekerasan ini diduga karena kasus pencurian.
Sebanyak 13 santri itu dilaporkan ke Polsek Kalasan oleh korban yang juga santri di pondok pesantren tersebut lantaran upaya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan tidak berhasil. Namun karena Polsek Kalasan tidak memiliki unit PPA, maka kasus ini kemudian ditarik ke Polresta Sleman.
Kuasa hukum korban mengungkapkan kliennya sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara sebelum akhirnya dibawa pulang oleh pihak keluarga. Sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo membenarkan telah menerima laporan dan telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
"Sudah, tersangka 13 orang," katanya, dikutip dari tayangan Top News, Metro TV, Sabtu, 31 Mei 2025.
Dari 13 tersangka, empat orang masih di bawah umur. Mereka tidak ditahan karena dinilai koperatif.
"Awal mulanya hasil pemeriksaan si korban ini itu diduga melakukan berapa kali melakukan pencurian di dalam pondok itu. Nah sesama anak santri karena berapa kali pernah ketangkap dan yang terakhir itu pas ketangkep lagi, kemudian dilakukan seperti interogasi," ucap Edy.
"Kemudian emosional muncul, kemudian ada penganiayaan. Kemudian dilaporkan kepada kita. Kita lakukan pemeriksaan," sambungnya.
Baca juga: Santri Gus Miftah Korban Kekerasan Dilaporkan ke Polisi oleh Pengurus Yayasan |