Siti Yona Hukmana • 23 August 2025 14:50
Jakarta: Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademksi dan Aktivis mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan OTT kepada terpidana Silfester Matutina.
Korps Adhyaksa diharapkan tidak kalah dengan langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer.
"Saya harapkan hari ini Kejaksaan juga melakukan OTT terhadap Silfester Matutina. Apa itu OTT? Operasi Tangkap Terpidana," kata Advokat Ahmad Khozinudin, yang juga kuasa hukum Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.
Baca juga: Beralasan Sakit, Sidang PK Silfester Ditunda |
Langkah itu disebut agar terpidana tak lagi berkeliaran. Pasalnya, Immanuel alias Noel yang belum punya status saja ditangkap KPK. Khozinudin mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tak kunjung menangkap Silfester, padahal telah berstatus terpidana.
"Kemarin alasannya sakit jangan bener ini Silfester lagi mencret-mencret di rumah ini ketakutan luar biasa, takut ditangkap oleh Jaksa, bagi Jaksa nggak usah pedulikan mau mencret, mau ngapain tetap tangkap-tangkap karena itu adalah tugas kewenangan dan tanggung jawab Jaksa," tekan Khozinudin.
Ia khawatir, institusi Kejaksaan tercoreng hanya gara-gara tidak menjalankan kewenangannya untuk menangkap terpidana yang sudah inkrah 6 tahun lalu.
Silfester divonis 1,5 tahun penjara
Untuk diketahui, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, telah divonis 1,5 tahun penjara pada 2019. Silfester dinyatakan bersalah atas kasus
fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla.
Namun, hingga kini relawan Jokowi itu belum dieksekusi pihak Kejaksaan. Publik kini mempertanyakan ketegasan aparat hukum dalam menjalankan putusan tersebut. (Yon)