2 February 2025 14:23
Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang, terkait pemasangan pagar laut sepanjan 30,16 kilometer di perairan desa Kabupaten Tangerang, Banten.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokuman kepemilikan lahan perairan yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di Kabupaten Tangerang.
Selain dugaan pemalsuan dokumen, Polri juga mendalami adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pencucian uang. Sementara itu, pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kelautan dan Perikanan turut dilibatkan dalam proses penyelidikan.
| Baca juga: Penuhi Panggilan KKP, PT TRPN Terancam Sanksi atas Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut |