Polri Selidiki Dugaan Pemalsuan SHGB Pagar Laut Tangerang

2 February 2025 14:23

Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang, terkait pemasangan pagar laut sepanjan 30,16 kilometer di perairan desa Kabupaten Tangerang, Banten. 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokuman kepemilikan lahan perairan yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di Kabupaten Tangerang.  

Selain dugaan pemalsuan dokumen, Polri juga mendalami adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pencucian uang. Sementara itu, pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kelautan dan Perikanan turut dilibatkan dalam proses penyelidikan. 
 

Baca juga: Penuhi Panggilan KKP, PT TRPN Terancam Sanksi atas Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut


Dalam waktu dekat, Polri juga akan memanggil beberapa pihak untuk dimintai klarifikasi terkait dengan penertiban SHGB yang telah dibatakan oleh Kementerian ART/BPN, di antaranya yaitu Lurah Desa Kohod, pihak Kementerian ATR/BPN serta pihak Badan Pertanahan Nasional. 

"Kami melaksanakan berbagai kegiatan yaitu pengecekan lapangan, kemudian juga melakukan beberapa koordinasi dengan Kementerian KKP, ATR/BPN dan juga kelurahan di mana terbitnya surat-surat SHGB yang akhirnya dibatalkan." kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)