4 Polisi Jalani Penempatan Khusus Buntut Pemerasan

30 January 2025 10:24

Sebanyak empat anggota polisi menjalani penempatan khusus buntut kasus dugaan pemerasan miliaran rupiah terhadap tersangka kasus persetubuhan dengan anak hingga meninggal dunia. Kasus ini menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro beserta tiga rekannya.  

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya akan menggelar sidang kode etik guna mengungkap peran dan keterlibatan para oknum dalam dugaan pemerasan yang terjadi pada 2024 silam. Kasus ini mencuat setelah pihak tersangka menggugat dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.  
 

Baca Juga: AKBP Bintoro Segera Jalani Sidang Etik Dugaan Pemerasan

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap mengungkapkan bahwa AKBP Bintoro dan tiga rekannya telah ditempatkan di Subdit Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya sejak 25 Januari 2025. Ia menjelaskan bahwa keempat anggota polisi tersebut diduga menyalahgunakan wewenang saat menangani kasus tersebut.  

"Dalam kasus ini, peran AKBP B adalah penyalahgunaan wewenang, dan saat ini sudah kami tempatkan dalam penempatan khusus sejak 25 Januari," ujar Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap dikutip dari Headline News Metro TV pada Kamis, 30  Januari 2025. 

Namun, hingga kini belum ada penjelasan lebih rinci terkait peran masing-masing anggota polisi yang terlibat maupun jumlah pasti uang yang diterima dalam dugaan pemerasan ini. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa sidang kode etik akan segera dilaksanakan untuk mengusut kasus ini lebih lanjut.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com