Kasus Pelecehan oleh Dokter Kandungan di Garut Naik Proses Penyidikan

25 April 2025 18:41

Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perihal tersangka dokter kandungan inisial MSF yang melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah pasiennya. Pelimpahan perkara ini  dilakukan setelah pihak kepolisian menggelar pemeriksaan secara.

Setelah SPDP tersebut diterima, Kejaksaan Negeri Garut kemudian menyiapkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini. JPU akan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Garut sebagai ketua tim JPU. 

"Jaksa yang ditunjuk ada empat orang," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne yang dikutip dari Newsline, Jumat 25 April 2025.
 

Baca: Kasus Pelecehan Dokter di Malang Terkendala, Persada Hospital Belum Menyerahkan Rekaman CCTV

Dengan diterimanya SPDP menandakan bahwa kasus yang menjadi perhatian publik ini ternyata sudah masuk ke tahap penuntutan. Di mana kejaksaan akan menelaah berkas penyidik untuk menentukan kelengkapan formil dan materilnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne mengatakan bahwa saat ini berkasnya masih di tangan penyidik. Nantinya tim akan meneliti berkas-berkasnya. Kejari Garut saat ini belum bisa memastikan kapan berkas secara lengkap akan diterima oleh pihak kejaksaan, karena masih menunggu dari penyidik. 

"Posisinya sekarang tersangka sudah ada ditahan di Pores. Diduga melanggar ketentuan Pasal 6 huruf B atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1), huruf d atau huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto
Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelas Helena.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)