Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba

11 September 2025 20:44

Fariz Roestam Moenaf (RM) divonis 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis juga mencantumkan hukuman subsider Rp800 juta atau dua bulan kurungan. 

Vonis ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Lusianna Amping di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis petang, 11 September 2025. Hakim menyatakan Fariz terbukti melanggar Pasar 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Juncto Pasal 55 KUHP. 

"Alhamdulillah, terima kasih banya," kata Fariz sambil tersenyum usai mengikuti sidang. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis itu dinilai ringan oleh jaksa penuntut umum. Atas putusan tersebut, jaksa langsung mengajukan banding.
 

Baca juga: Fariz RM Tersandung Narkoba untuk Keempat Kali

Diketahui, Fariz RM kembali ditangkap polisi terkait narkoba. Penangkapan ini merupakan keempat kalinya dilakukan polisi terhadap musisi jazz tersebut. 

Fariz pertama kali terjerat kasus narkoba pada Oktober 2007 karena memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram di dalam bungkus rokok. Fariz dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

Kemudian pada Januari 2015, Fariz kembali tertangkap saat menghisap ganja di rumahnya. Sementara itu pada Agustus 2018, Fariz lagi-lagi ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa dua paket plastik berisi sabu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)