11 September 2025 20:44
Fariz Roestam Moenaf (RM) divonis 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis juga mencantumkan hukuman subsider Rp800 juta atau dua bulan kurungan.
Vonis ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Lusianna Amping di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis petang, 11 September 2025. Hakim menyatakan Fariz terbukti melanggar Pasar 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Juncto Pasal 55 KUHP.
"Alhamdulillah, terima kasih banya," kata Fariz sambil tersenyum usai mengikuti sidang.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis itu dinilai ringan oleh jaksa penuntut umum. Atas putusan tersebut, jaksa langsung mengajukan banding.
Baca juga: Fariz RM Tersandung Narkoba untuk Keempat Kali |