Gubernur Jabar Larang Perusahaan Beri THR ke Ormas

22 March 2025 14:17

Bandung: Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi melarang instansi pemerintah dan swasta untuk memberikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) dan juga organisasi masyarakat (ormas). Hal ini menyikapi maraknya aksi premanisme meminta THR menjelang Idulfitri.

Dedi meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas aksi premanisme tersebut. Dia tidak ingin ada aksi premanisme berkedok minta THR hingga menimbulkan korban jiwa.

"Seluruh instansi pemerintah dan swasta tidak lagi mengeluarkan THR pada siapapun, dan tidak ada orang yang minta THR," ujar Dedi, dalam program Metro Pagi Primetime Metro TV, Sabtu, 22 Maret 2025.

Jika tidak tegas disikapi, dia khawatir upaya seperti itu makin banyak dilakukan oleh pihak tidak bertanggungjawab. Suasana Ramadan bisa menjadi tidak kondusif.
 

Baca: Hercules Larang Anggota Grib Jaya Minta THR ke Pengusaha
 


Pada kesempatan terpisah, Polri akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum ormas yang melakukan pemalakan atau pemerasan terhadap pelaku usaha dengan dalih meminta THR.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa tindakan premanisme berkedok ormas tidak akan ditoleransi dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. 

"Sesuai komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas. Tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi," kata Trunoyudo, yang dikutip Sabtu, 15 Maret 2025.



Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)