Jakarta: Komisi I DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Pertahanan (Menhan) terkait Rancangan Undang-Undang TNI mengenai usulan anggota TNI aktif yang ditugaskan ke kementerian atau lembaga pemerintahan harus mengundurkan diri dari dinas ketentaraan. Dalam RDP ini disepakati untuk membentuk Panitia Kerja (Panja).
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin, mengungkapkan Panja antara pemerintah dan Komisi I DPR untuk membahas lebih lanjut mengenai revisi UU TNI. Dalam kesempatan tersebut, ada dua hal yang menjadi pembahasan utama.
Pertama, tentang prajurit TNI aktif yang ditugaskan ke lembaga atau kementerian sipil, di mana menurut TB Hasanuddin, mereka harus mundur dari statusnya sebagai prajurit TNI aktif. Kedua, mengenai Pasal 47 Undang-Undang TNI yang menyebutkan bahwa ada 10
lembaga atau kementerian yang dapat dijabat oleh prajurit TNI, namun dengan catatan bahwa hal tersebut harus dilaksanakan secara selektif.
"Saya membaca di media sosial pernyataan Panglima TNI, Pak Agus, yang mengatakan bahwa untuk prajurit TNI aktif yang bertugas di lembaga atau kementerian sipil itu harus mengundurkan diri. Itu sesuai dengan Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 pada Pasal 47, di mana prajurit TNI hanya diizinkan tetap bertugas memakai seragam dan menjadi prajurit TNI aktif hanya di 10 lembaga tersebut," jelas TB Hasanuddin dikutip dari
Metro Hari Ini Metro TV pada Selasa, 11 Maret 2025.
Ketua Komisi I Utut Adianto dipili menjadi Ketua Panja. Terdapat 18 orang anggota lintas fraksi. DPR meminta pemerintah menyampaikan susunan tim untuk membahas revisi UU TNI.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap tiga pasal yang diusulkan diubah dari revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Tiga pasal yang diusulkan direvisi meliputi Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 mengenai batas usia pensiun, dan Pasal 47 terkait penempatan prajurit di kementerian/lembaga.
(Tamara Sanny)