Kejaksaan Negeri Kota Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Ketua DPD NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga. Melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), status tersangka keduanya dinyatakan gugur.
Penghentian penyidikan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, pada Rabu petang. Menurut Kajari, hasil evaluasi dan pendalaman perkara menunjukkan belum cukup bukti untuk memenuhi unsur tindak pidana
korupsi. Penyidik juga belum menemukan aliran dana yang mengarah kepada kedua tersangka.
"Pelaksanaan ekspos dengan pimpinan terakhir pada tanggal 22 Mei 2026 menyimpulkan bahwa terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor. Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan," kata Kajari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, dikutip dari tayangan
Headline News Metro TV, Kamis, 4 Juni 2026.
Sebelumnya, Erwin dan Rendiana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait proyek pengadaan barang dan jasa di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Kejaksaan menegaskan keputusan menghentikan
penyidikan diambil murni berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum yang diperoleh selama proses penyidikan.