Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana digiring oleh petugas di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
Korupsi di BGN, Perusahaan Fiktif Garap Proyek Motor Listrik Rp1,03 Triliun
Rahmatul Fajri • 4 June 2026 15:02
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar keterlibatan korporasi swasta fiktif, dalam pusaran dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG), ternyata mengalir ke perusahaan yang tidak memiliki infrastruktur ataupun bengkel operasional.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp1,03 triliun telah dibayarkan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark-up," kata Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 4 Juni 2026.
Baca Juga :
DPR Bakal Kawal Ketat Perencanaan BGN
Jeffry membeberkan proyek bernilai fantastis ini sengaja diloloskan setelah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan intervensi melawan hukum terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Para tersangka memaksa PPK memanipulasi Kerangka Acuan Kerja (KAK). Sehingga, spesifikasi dan volume barang sengaja digelembungkan serta tidak berbasis kebutuhan riil di lapangan.
Selain kongkalikong motor listrik fiktif dengan PT YAT, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga mengendus pemborosan anggaran. Terutama, pada tiga proyek pengadaan barang penunjang mewah lainnya.
Barang-barang tersebut meliputi pengadaan 31.994 unit komputer tablet dan 5.400 unit televisi berlayar lebar 75 inci. Lalu, 32.000 pasang sepatu kerja yang semuanya terindikasi kuat menyalahi aturan baku.
"Pengadaan sepatu, tablet, dan televisi tersebut tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark-up," tegas Jeffry.
.jpg)
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Modus korupsi di BGN ini kian menggurita, setelah para tersangka diketahui menunjuk secara sepihak. Yayasan-yayasan privat yang ditunjuk, sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Yayasan-yayasan berstatus pinjam nama tersebut sengaja diloloskan secara digital pada portal kemitraan BGN, karena adanya intervensi langsung dari Dadan cs. Padahal, secara hukum yayasan itu terafiliasi dengan kantong pribadi para birokrat korup tersebut.
"Yayasan yang ditunjuk merupakan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun," ungkap Jeffry.
Akibat perbuatan lancung tersebut, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung kini resmi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga mantan petinggi BGN tersebut saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Rutan Salemba.