Satgas PKH Kuasai Kembali Tambang Ilegal PT SP di Kaltim

31 August 2026 15:28

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali kawasan lahan milik PT Singlurus Pratama atau PT SP di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Langkah penertiban ini dilakukan lantaran PT SP diduga melakukan aktivitas pertambangan batu bara secara ilegal.

Satgas PKH mengambil alih lahan pertambangan ilegal tersebut yang ditandai dengan pemasangan plang penguasaan oleh jajaran petugas.

Hasil penguasaan kembali lahan PT SP yang dilakukan pada 17 Oktober 2025 itu mencapai luas 105,37 hektare. Sementara itu, luas lahan yang menjadi objek denda administratif mencapai 101,44 hektare dengan nilai denda sebesar Rp147,3 miliar.
 


Terkait sanksi denda tersebut, Satgas PKH telah menyerahkan surat ketetapan tagih kepada pihak perusahaan pada 28 Januari 2026. Menindaklanjuti tagihan itu, PT SP dilaporkan telah melakukan pembayaran awal sebesar Rp25 miliar pada 15 Februari 2026.

Langkah penertiban penguasaan lahan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola sektor kehutanan dan pertambangan di wilayah Kalimantan Timur.

"Agar korporasi atau subjek hukum yang melakukan praktik ilegal itu menghentikan. Karena tentu saja Satgas akan memverifikasi, memvalidasi," ujar Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Senin 31 Agustus 2026.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X