31 August 2026 15:28
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali kawasan lahan milik PT Singlurus Pratama atau PT SP di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Langkah penertiban ini dilakukan lantaran PT SP diduga melakukan aktivitas pertambangan batu bara secara ilegal.
Satgas PKH mengambil alih lahan pertambangan ilegal tersebut yang ditandai dengan pemasangan plang penguasaan oleh jajaran petugas.
Hasil penguasaan kembali lahan PT SP yang dilakukan pada 17 Oktober 2025 itu mencapai luas 105,37 hektare. Sementara itu, luas lahan yang menjadi objek denda administratif mencapai 101,44 hektare dengan nilai denda sebesar Rp147,3 miliar.