Polda Riau Sita Uang dan Perhiasan dari Tambang Ilegal

19 August 2026 15:43

Polda Riau menyita uang Rp972 juta dan 395 gram perhiasan dari hasil tambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi. Polisi juga memusnahkan 525 rakit yang digunakan untuk mengeksploitasi emas di Sungai Kuantan.

Polda Riau merilis hasil operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Penertiban aktivitas perusakan lingkungan hidup tersebut dilaksanakan di 56 titik lokasi sejak 1 hingga 14 Agustus 2026. 

Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi menyita uang Rp972 juta hasil perdagangan emas dan 395 gram perhiasan terdiri dari gelang, kalung, cincin, anting, dan liontin. Barang bukti disita dari toko perhiasan yang menampung emas dari penambangan liar. Polisi juga menyita ratusan mesin pompa air yang digunakan untuk menyedot emas dari dasar Sungai Kuantan.

"Berdasarkan analisis dokumen transaksi, ditemukan fakta bahwa toko emas tersebut menerima hasil tambang ilegal yang ada di Singingi Hilir tersebut. Atas dasar tersebut kami lakukan penggeledahan, sehingga tadi rekan-rekan lihat kita menyita 388 gram emas dan uang Rp972.800.000." kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Rabu, 19 Agustus 2026.
 



Dalam operasi besar-besaran ini, Polda Riau menangkap 17 tersangka. Masing-masing berperan sebagai pemodal, pekerja tambang, dan penampung emas ilegal. Polda Riau meningkatkan operasi terhadap penambangan emas tanpa izin di Kuantan Singingi.

Aktivitas tambang emas liar menyebabkan pencemaran Sungai Kuantan selama puluhan tahun. Perusakan lingkungan ini juga mematikan usaha perikanan masyarakat setempat dan menimbulkan berbagai penyakit.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X