2 July 2026 09:57
Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur penangkapan dan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam agenda pembuktian, pihak pemohon menghadirkan tiga orang saksi, seorang ahli pidana, hukum acara, serta sejumlah alat bukti untuk memperkuat gugatan.
Dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Kamis 2 Juli 2026, ketiga saksi yang dihadirkan disebut mengetahui, melihat, dan mengalami langsung peristiwa penangkapan Roy Suryo pada 19 Juni 2026. Selain itu, pemohon juga menyerahkan bukti berupa rekaman video dan foto-foto yang berkaitan dengan proses penangkapan.
Baca Juga :