Sidang Praperadilan Roy Suryo Hadirkan 3 Saksi dan Ahli Pidana

2 July 2026 09:57

Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur penangkapan dan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam agenda pembuktian, pihak pemohon menghadirkan tiga orang saksi, seorang ahli pidana, hukum acara, serta sejumlah alat bukti untuk memperkuat gugatan.

Dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Kamis 2 Juli 2026, ketiga saksi yang dihadirkan disebut mengetahui, melihat, dan mengalami langsung peristiwa penangkapan Roy Suryo pada 19 Juni 2026. Selain itu, pemohon juga menyerahkan bukti berupa rekaman video dan foto-foto yang berkaitan dengan proses penangkapan.

Pihak pemohon menilai proses penangkapan, penggeledahan, hingga rencana penahanan terhadap Roy Suryo tidak memiliki dasar hukum yang tepat. Penilaian tersebut menjadi dasar permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pendapat tersebut diperkuat oleh keterangan ahli pidana dan hukum acara yang dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, perkembangan perkara juga menunjukkan bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap P21.


 

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X