Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan sanksi administratif kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan, M.S. Mirwan diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. Mendagri menyebut Mirwan melakukan pelanggaran dengan pergi ke luar negeri saat wilayah yang dipimpinnya dilanda bencana.
"Berkaitan dengan ada dua surat keputusan yang sudah saya tandatangani, yang pertama terkait pemberhentian atau sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tiga bulan kepada Saudara H. Mirwan, M.Sos, Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh hasil Pilkada serentak masa jabatan 2025-2030 yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara tiga bulan," kata Mendagri dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, Selasa, 9 Desember 2025.
Mendagri menetapkan Wakil Bupati Aceh Selatan H. Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati
Aceh Selatan selama masa sanksi Bupatu Aceh H. Mirwan.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim dirjen dan melanggar ketentuan Pasal 76 Ayat 1 huruf I yaitu keluar negeri tanpa izin menteri dan sanksinya ada di Pasal 77 yaitu selama tiga bulan dilakukan pemberhentian sementara. Kemudian SK yang kedua adalah mengenai penggantinya. Jadi bukan penggantian tetap, tapi namanya pelaksana tugas Bupati Aceh Selatan, yaitu menurut aturan juga yang ada wakil bupati terjadi kekosongan menjadi pelaksanaan tugas yaitu Saudara H. Baital Mukadis yang bersangkutan Plt. Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara," ucapnya.
Meskipun Mirwan mengeklaim sudah memberikan bantuan kepada masyarakat, Tito menilai hal itu tidak cukup. Ia menegaskan bahwa tugas kepala daerah melampaui sekadar bantuan materi, tetapi harus menyelesaikan masalah struktural pascabencana.
"Yang bersangkutan mengatakan sudah membantu, tapi kan tidak cukup apa, sekadar hanya membantu masyarakat. Ada masalah-masalah lain yang perlu diselesaikan di sana," pungkas Tito.