Kepala Daerah Dilarang ke Luar Negeri hingga 15 Januari, Mendagri: Harus Standby

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Kepala Daerah Dilarang ke Luar Negeri hingga 15 Januari, Mendagri: Harus Standby

Fachri Audhia Hafiez • 9 December 2025 18:06

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri dan meminta mereka untuk standby di daerah masing-masing hingga 15 Januari. Imbauan keras ini dikeluarkan agar kepala daerah dapat fokus menangani wilayah, terutama yang terdampak bencana.

"Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran ya, untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari," tegas Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.
 


Tito menekankan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib betul-betul fokus dalam menangani daerahnya masing-masing. "Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing," tambah Tito.

Mantan Kapolri itu menjelaskan pentingnya keberadaan pemimpin daerah di lapangan. Menurutnya, kepala daerah memiliki kekuatan dan kewenangan (power) yang krusial dalam masa-masa sulit. Jika kepemimpinan di daerah hilang (leadership), proses koordinasi dan pengambilan keputusan di bawahnya akan menjadi tidak terarah.

"Keberadaan kepala daerah, baik bupati, gubernur, sangat diperlukan karena memiliki power, kewenangan. Bawahannya enggak memiliki power yang sekuat para kepala daerah," jelas Tito.


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: BPMI Sekretariat Presiden.

Ia juga mengingatkan bahwa kepala daerah sekaligus menjabat sebagai Ketua Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah). Sehingga kehadirannya sangat vital untuk mengorganisir dukungan dari berbagai pihak, baik dari provinsi maupun pemerintah pusat.

"Rekan-rekan tidak sendiri, rekan-rekan didukung oleh semua kekuatan, baik provinsi maupun dari pemerintah pusat," ucap Tito.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)