31 July 2026 09:00
TUGAS seorang kepala daerah sejatinya tidak hanya menandatangani anggaran. Ia juga 'menandatangani' budaya kerja birokrasi dan pemerintahan. Ketika yang ditandatangani ternyata praktik suap, proyek titipan, atau jual beli jabatan, yang rusak tidak hanya keuangan negara, tapi juga karakter birokrasi. Lalu, akan muncul anggapan bahwa kekuasaan ternyata bisa dipakai untuk memperkaya diri.
Saat ini, rentetan penangkapan kepala daerah oleh KPK telah sampai pada titik yang tidak lagi bisa dipandang sebagai kumpulan kasus yang berdiri sendiri. Sepanjang 2026 saja ada 12 kepala daerah berurusan dengan hukum karena perkara korupsi. Bahkan, jika dihitung sejak pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 pada Februari 2025, jumlahnya telah mencapai 18 orang.
Penangkapan beruntun dengan frekuensi sebesar itu mengirimkan satu pesan yang jelas bahwa persoalannya bukan lagi sekadar individu yang tergoda korupsi. Soal utamanya ialah sistem pemerintahan daerah yang gagal mencegah korupsi berulang dengan pola yang hampir selalu sama.
Polanya memang tak banyak berubah. Ada pengaturan proyek, suap pengadaan barang dan jasa, permainan perizinan, hingga jual beli jabatan. Modusnya mungkin berganti kemasan, tetapi substansinya tetap sama, yakni penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Jika pola kejahatan terus berulang, logikanya sederhana, bahwa celah yang dimanfaatkan pelaku tidak pernah benar-benar ditutup.
Karena itu, strategi pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada keberhasilan operasi tangkap tangan. Penindakan memang penting untuk memberikan efek jera, tetapi negara tidak boleh hanya sibuk menangkap pelaku tanpa memperbaiki sistem yang terus melahirkan pelaku baru. Keberhasilan KPK mengungkap perkara mestinya dibaca sebagai alarm bahwa mekanisme pencegahan di daerah belum bekerja penuh.
Dampak yang lebih mengkhawatirkan sesungguhnya bukan hanya kerugian uang negara. Yang sedang dipertaruhkan ialah masa depan birokrasi daerah. Setiap tahun ribuan aparatur sipil negara muda memasuki pemerintahan dengan idealisme untuk mengabdi. Mereka belajar bukan hanya dari aturan, melainkan juga dari perilaku pemimpinnya.
Namun, ketika mereka sudah masuk birokrasi dan menyaksikan proyek dapat diperjualbelikan, jabatan bisa diperdagangkan, kewenangan bisa dijadikan alat mengumpulkan rente, sebetulnya mereka sedang menerima pelajaran yang keliru tentang bagaimana kekuasaan dijalankan.