PN Jaktim Gelar Sidang Perdana Roy SUryo Terkait Ijazah Palsu Jokowi

17 September 2026 15:22

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Roy Suryo. Sidang perdana ini digelar setelah Roy Suryo lima kali mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan (Jaksel). 

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli dan telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Bahwa ijazah Joko Widodo adalah asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada sebagai institusi yang berwenang," ujar Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari tayangan Metro Siang pada Kamis, 17 september 2026.

JPU juga menyebut Jokowi tercatat melakukan Tridharma Perguruan Tinggi di UGM dan lulus pada tanggal 5 November 1985. Berbagai buktinya juga lengkap.

"Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada yaitu saksi Wening Udasmoro melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyatakan bahwa saksi Joko Widodo tercatat dari awal sampai akhir melakukan Tridharma Perguruan Tinggi di Universitas Gadjah Mada. Saksi Joko Widodo lulus pada tanggal 5 November 1985 sesuai dengan bukti-bukti surat dan dokumen pada Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ujarnya. 

Sebelumnya, dalam sidang gugatan praperadilan ke lima yang diajukan terdakwa Roy Suryo, tim kuasa hukum Roy Suryo menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nominal mencapai Rp206 juta, yang terdiri dari kerugian materiil Rp106 juta dan kerugian immateriil Rp100 juta.

(Lutfia Azzahra)

(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X