17 September 2026 15:22
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Roy Suryo. Sidang perdana ini digelar setelah Roy Suryo lima kali mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli dan telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Bahwa ijazah Joko Widodo adalah asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada sebagai institusi yang berwenang," ujar Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari tayangan Metro Siang pada Kamis, 17 september 2026.