Sengketa Syarat Pendidikan Gibran di MK: KPU Klaim Sah, Denny Indrayana Tuding Cacat Prosedur

2 October 2026 18:39

Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) mewarnai perdebatan mengenai keabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, serta pihak pemohon, Denny Indrayana, saling menyampaikan argumen berbeda terkait proses verifikasi dokumen tersebut.

Hasyim Asy'ari, yang hadir sebagai ahli termohon pada sidang Kamis, 1 Oktober 2026 malam, menegaskan bahwa KPU telah memeriksa dokumen pendaftaran Gibran dan menyatakan persyaratan tersebut telah terpenuhi. Ia menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan dengan memanfaatkan teknologi pemindaian kode QR pada Surat Keterangan (SK) elektronik kementerian.

"SK yang sudah ada tanda tangan elektronik dalam penandangan ijazah atau KSK-nya verifikasinya tidak perlu datang. Cukup memindai QR yang ada di SK tersebut, bisa ketahuan ini asli atau tidak," ujar Hasyim Asy'ari dalam tayangan Primetime News Metro TV, Jumat, 2 Oktober 2026.

Ia menambahkan bahwa KPU berpegang pada keyakinan terhadap keabsahan dokumen sebelum menerbitkannya sebagai berkas yang sah.

"Sama dengan Bapak Hakim ketika mengambil putusan kan ada keyakinan. Demikian juga kami ketika membaca dokumen juga kami harus ada keyakinan sampai kemudian mengambil keputusan ini dinyatakan benar dan sah dan pada ujungnya adalah memenuhi syarat," tambahnya.
 



Di sisi lain, Denny Indrayana selaku pihak pemohon menilai persoalan utama bukan sekadar dokumen fisik yang diterima KPU, melainkan keabsahan proses serta prosedur hukumnya. Ia menuding adanya kejanggalan dalam durasi penerbitan surat keterangan tersebut.

"Sekarang sampai detik ini surat keterangan itu sendirian cacat administratif. Belum kita bicara surat keterangan itu diajukan, 6 Agustus 2019 selesai 6 Agustus 2019. Padahal bukti-bukti kami mengatakan ada yang selesai tiga minggu, tiga bulan, dan seterusnya. Ini kurang dari 24 jam, cacat manipulatif," tegas Denny Indrayana.

Denny juga mempertanyakan pendaftaran yang didasarkan pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, yang dinilainya baru diterapkan pada kontestasi pemilihan presiden kali ini.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X