2 April 2023 20:38
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai wajar jika Rafael Alun Trisambodo menyampaikan bantahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan, penetapan tersangka terhadap Rafael berdasarkan dua alat bukti yang kuat.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK menilai wajar bantahan oleh Rafael Alun Trisambodo, atas statusnya sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Ali Fikri menambahkan, bantahan yang disampaikan Rafael adalah wajar. Sebab, hampir semua orang yang berperkara menyampaikan hal yang sama saat baru ditetapkan sebagai tersangka.
"Bantahan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK merupakan hal biasa karena hampir semuanya juga melakukan yang sama," ujar Ali.
KPK telah mengantongi dua alat bukti kuat, atas dugaan penerimaan gratifikasi Rafael. KPK meminta Rafael untuk kooperatif, dalam menjalani seluruh tahapan penyidikan.