25 September 2023 12:49
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana untuk membuat regulasi mengenai larangan bagi Pj gubernur maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Bawaslu menilai, jika diizinkan maju mereka berpotensi melakukan investasi infrastruktur politik ketika menjabat. Wacana ini disampaikan pada publik karena Bawaslu mendengarkan kabar soal adanya Pj gubernur yang akan maju dalam pilkada mendatang.
Plt Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI, Rahmat Jaya Parlindungan Siregar menyatakan pihaknya mendorong pembentukan regulasi terkait larangan bagi Pj gubernur untuk ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Selaras dengan Rahmat, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyatakan, wacana tersebut merupakan bagian dari tugas Bawaslu untuk memetakan potensi kerawanan pemilu. Meski mendorong wacana tersebut, Lolly memastikan Bawaslu akan menghormati regulasi yang berlaku serta memperhatikan hak seseorang untuk mencalonkan diri dalam Pemilu 2024.