16 September 2023 11:06
Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjung Jabung Timur As'ad Arsyad resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. As'ad Arsyad diduga telah melakukan penyimpangan dalam proses penyaluran dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) dari 2016 hingga 2021 dengan kerugian hingga Rp1,2 miliar.
Setelah melewati beberapa serangkaian pemeriksaan, As'ad Arsyad langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Untuk memastikan perbuatan tersangka, pihak Kejari Tanjung Jabung Timur meminta kepada BPKP Provinsi Jambi untuk melakukan audit.
Berdasarkan hasil audit dan penghitungan kerugian keuangan negara, tersangka telah melakukan tindakan pidana korupsi, penyalahgunaan dana ZIS untuk kepentingan pribadi sebesar Rp1,2 miliar.
Kejari Tanjab Timur Bambang Harmoko juga mengatkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi dalam kasus tersebut.