20 August 2024 17:30
PDI Perjuangan (PDIP) mengaku bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada terkait penghitungan partai politik (parpol) untuk mengusung kepala daerah. Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga menilai putusan ini membuka jalan bagi partainya untuk mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta.
"Kalau saya secara pribadi mau menyampaikan puji syukur kehadiran Tuhan yang Maha Kuasa karena memang kemurahannya semata ini ada jalan yang kemarin-kemarin mungkin seolah-olah tertutup jalannya, tetapi pagi menjelang siang hari ini terbuka jalan," kata Eriko Sotarduga, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
Meskipun demikian, Eriko tak mau mendahului sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU Daerah (KPUD) mengkonfirmasi putusan ini. Menurutnya, putusan ini membuat PDIP berpeluang mengusung kadernya sendiri di Pilkada Jakarta.
"Kita terima bersama bahwa dengan 7,5 sampai 8,5 persen dari penduduk itu bisa mengajukan calonnya berdasarkan apa tadi yang disampaikan dari sosial media apa saja mengenai apa yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Eroko.
Baca juga: Hasto Sebut Putusan MK Beri Angin Segar Buat PDIP |