PDIP Bersyukur MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada

20 August 2024 17:30

PDI Perjuangan (PDIP) mengaku bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada terkait penghitungan partai politik (parpol) untuk mengusung kepala daerah. Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga menilai putusan ini membuka jalan bagi partainya untuk mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta.

"Kalau saya secara pribadi mau menyampaikan puji syukur kehadiran Tuhan yang Maha Kuasa karena memang kemurahannya semata ini ada jalan yang kemarin-kemarin mungkin seolah-olah tertutup jalannya, tetapi pagi menjelang siang hari ini terbuka jalan," kata Eriko Sotarduga, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Meskipun demikian, Eriko tak mau mendahului sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU Daerah (KPUD) mengkonfirmasi putusan ini. Menurutnya, putusan ini membuat PDIP berpeluang mengusung kadernya sendiri di Pilkada Jakarta.

"Kita terima bersama bahwa dengan 7,5 sampai 8,5 persen dari penduduk itu bisa mengajukan calonnya berdasarkan apa tadi yang disampaikan dari sosial media apa saja mengenai apa yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Eroko.
 

Baca juga: Hasto Sebut Putusan MK Beri Angin Segar Buat PDIP

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di pilkada.

Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20% jumlah kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)