Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 20 August 2024 15:52
Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merespons putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Pilkada. Hasto menilai putusan itu memberikan angin segar buat PDIP.
"Ya kan calon sendiri bisa mengajukan," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Namun, Hasto soal langkah politik PDIP menyikapi putusan MK. Termasuk, apakah PDIP bakal mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.
"Ya nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar," ucap dia.
Hasto menyebut PDIP akan mempelajari putusan MK untuk menentukan sikap pada Pilgub Jakarta. Semua aspirasi masyarakat bakal diserap untuk mengusung calon terbaik untuk bekas Ibu Kota Indonesia tersebut.
"Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut," ucap Hasto.
Hasto menilai sosok Anies patut dipertimbangkan. Terlebih, elektabilitas Anies di sejumlah lembaga survei masih yang teratas untuk
Pilgub Jakarta.
"Ya namanya peluangkan setiap orang pemimpin yang mendapatkan apresiasi dari rakyat punya ruang itu dicalonkan dan itulah yang akan dicermati oleh PDI Perjuangan," ujar Hasto.
Hasto juga mengomentari tulisan Anies di media sosial X yang mengutip salah satu kalimat Presiden Pertama Indonesia Soekarno alias Bung Karno. Sekjen PDIP itu mengapresiasi Anies.
"Inilah yang kemudian Pak Anies memberikan apresiasi, dan kami terima, karena Bung Karno adalah Bapak Bangsa kita," terang Hasto.
Setidaknya ada dua putusan MK yang krusial terkait syarat pencalonan kepala daerah. Pertama, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Penurunan ambang batas itu menyesuaikan dengan persyaratan dukungan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen.
Selain itu, MK memutuskan partai politik tanpa kursi di DPRD dapat mengusung calon kepala daerah.
Putusan berikutnya soal penegasan syarat usia minimum calon kepala derah dihitung saat penetapan pasangan calon. Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menetapkan syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung saat pelantikan pasangan calon. Putusan MA ini kemudian diakomodasi lewat peraturan KPU.