27 March 2024 15:18
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan kewajiban perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 pekerja paling lambat 3 April 2024.
Komitmen pemantauan terhadap perusahaan agar membayar hak pekerja yaitu THR tepat waktu juga disampaikan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI.
Baca Juga: Tips Menghabiskan THR dengan Bijak |