27 March 2024 15:18
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan kewajiban perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 pekerja paling lambat 3 April 2024.
Komitmen pemantauan terhadap perusahaan agar membayar hak pekerja yaitu THR tepat waktu juga disampaikan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI.
| Baca Juga: Tips Menghabiskan THR dengan Bijak |