Menaker Ingatkan Pembayaran THR Pekerja Paling Lambat 3 April

27 March 2024 15:18

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan kewajiban perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 pekerja paling lambat 3 April 2024. 

Komitmen pemantauan terhadap perusahaan agar membayar hak pekerja yaitu THR tepat waktu juga disampaikan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI. 
 

Baca Juga: Tips Menghabiskan THR dengan Bijak

Dalam rapat itu Menaker juga kembali mengingatkan pekerja bisa melaporkan perusahaan yang memiliki masalah pencairan THR dengan perusahaan. Aduan bisa melampirkan melalui situs  poskothr.kemnaker.go.id.

Sesuai peraturan Kementerian Tenaga Kerja, batas akhir pembayaran THR bagi perusahaan adalah 7 hari sebelum Lebaran atau 3 April mendatang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)