Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Tata Niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Kejaksaan Agung mencatat kerugian ekologis akibat korupsi ini mencapai Rp271 triliun.
Harvey Moeis akan ditahan selama 20 hari ke depan. Harvey yang juga suami aktris Sandra Dewi ini berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT kepada enam perusahaan untuk kepentingan penambangan liar.
Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk sekaligus selebgam Helena Lim sebagai tersangka. Baik Harvey maupun Helena Lim diduga berperan dalam penyaluran uang berkedok CSR dari perusahaan pelaku tambang liar. Dalam hal ini, Harvey menerima uang dari sejumlah perusahaan yang difasilitasi oleh Helena Lim.
"Sekitar 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau Saudara RZ untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi
"Kemudian, tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut," jelasnya.
Kejagung mencatat kerugian ekologis akibat korupsi ini mencapai Rp271 triliun, sementara kerugian ekonomi lingkungan mencapai Rp74 triliun dan kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Hingga kini ada 16 tersangka yang ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah tahun 2015 hingga 2022.
Sementara itu, sudah ratusan saksi yang dimintai keterangan. Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus ini di mana ada kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal yang hasilnya dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.