Koordinator Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Ramdan Alamsyah walk out dalam repat pleno penetapan hasil rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta pada hari ini. Pasangan Rido tidak puas dan menolak hasil pemungutan suara Pilkada Jakarta.
Menurut Ramdan, terdapat beberapa poin yang disebut sebagai pelanggaran dalam pilkada Jakarta. Pertama, terdapat 18 surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur yang disalahgunakan oknum petugas KPU. Berdasarkan temuan ini, Tim RIDO menyayangkan tidak adanya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut.
“Peristiwa pada TPS 28 Pinang Ranti di Jakarta Timur patut diduga bisa terjadi di TPS-TPS lainnya, di mana ada 18 surat suara. Di mana hak pilih warga Jakarta disalahgunakan oleh oknum petugas KPU yang seharusnya profesional dan netral. Kemudian seharusnya sudah jelas itu bagian tindak pidana dan juga pelanggaran administratif yang tentunya bisa dilakukan PSU, akan tetapi sampai hari ini tidak ada PSU,” ucap Ramdan dalam Breaking News, Metro TV, 8 Desember 2024.
Kedua, Tim RIDO menyayangkan tidak adanya pemberian sanksi kode etik kepada petugas TPS 28 Pinang Ranti.
“Yang kedua dalam hal asas profesionalisme
KPU khususnya KPU Jakarta Timur tercermin dan ditunjukkan tidak adil dalam menegakkan keadilan dalam memberikan sanksi kode etik yang terjadi di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur yang seharusnya seluruh instrumen di TPS diberi tindakan kode etik menyeluruh, tidak hanya parsial kepada orang-orang tertentu,” ucapnya.
Ketiga, Ramdan menyoroti rendahnya partisipasi pemilih yang menurutnya disebabkan kerja KPU Jakarta yang tidak
becus. Undangan pemilih atau C6 tidak tersebar dengan baiki dan lokasi TPS yang tidak sinkron berdekatan dengan tempat tinggal pemilih.
“Yang ketiga rendahnya partisipasi pemilih sehingga hanya mencapai 48,56% di Jakarta Utara dari DPT yang terdaftar karena ada beberapa hal. Adanya C6 atau kalau dibilang kemarin adalah C pemberitahuan yang tidak tersebar secara baik, tidak didistribusikan secara benar kepada masyarakat. TPS-TPS yang seharusnya berlokasi dengan tempat tinggal yang terdekat malah terlalu berjauhan dengan TPS-TPS yang sebelumnya pada saat pemindahan-pemindahan yang bisa dilihat di TPS 14, 15, 16, dan 17 terkait pemilihan lokasi secara mendadak,” kata Ramdan.
Keempat, Ramdan menyebut banyaknya anggota KPPS yang mengundurkan diri berdampak para kualitas pemilihan. Menurutnya ada 167 kasus soal distribusi C6 yang seharusnya dapat dilakukan PSU.
“Dan anggota KPPS yang banyak mengundurkan diri sehingga mengakibatkan partisipasi sangat rendah, hanya kurang lebih 20?ri pemilihan. Selain daripada itu, persoalan C6 yang memang atau C pemberitahuan yang tidak tersebar secara keseluruhan. Ini berdampak pada penurunan kualitas. Ada sebanyak 167 kasus bahkan lebih banyak lagi tentang pendistribusian C6 atau C pemberitahuan yang menurut kami seharusnya bisa dilakukan PSU,” kata dia.
Ramdan menyebut Tim RIDO telah berupaya melaporkan namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tidak memproses.
“Dalam hal ini kita memiliki banyak rujukan diantaranya
Putusan Mahkamah Konstitusi 247 akan tetapi pihak Bawaslu dan Panwaslu tidak sama sekali mengindahkan apa yang sudah kita laporkan dan ini terjadi secara keseluruhan dan masif baik dari Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, termasuk di Provinsi DKI,” tuturnya.
Ramdan menyatakan Tim RIDO mengendus adanya unsur-unsur kesengajaan supaya PSU dalam TPS-TPS yang bermasalah itu tidak digelar. Berdasarkan poin-poin tersebut, Tim RIDO siap menempuh jalur hukum berupa gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dan kami melihat ada unsur-unsur yang memang disengaja untuk agar tidak terjadinya PSU terutama oknum-oknum yang telah kami laporkan pula ke DKPP baik itu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kota, maupun KPU. Oleh karena itu dari apa yang terjadi, kami 01 akan melakukan tindakan hukum melalui Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.