RIDO Segera Gugat Hasil Rekap Suara Pilkada Jakarta ke MK

Cagub nomor urut 1 Pilkada Jakarta Ridwan Kamil/Medcom.id/Vania Trixie

RIDO Segera Gugat Hasil Rekap Suara Pilkada Jakarta ke MK

Vania Liu • 8 December 2024 16:08

Jakarta: Tim Pemenangan Paslon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), segera menggugat hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta. Gugatan bakal dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Insya Allah 1-2 hari ini kita akan melakukan registrasi dari hasil dan kita akan menunggu," ujar Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, di Jakarta, Minggu, 8 Desember 2024.

Pihaknya percaya MK akan menerima dan memproses gugatan mereka. Kemudian, memutus dengan bijak.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah mengumumkan keputusan penetapan perolehan suara Pilkada Jakarta 2024. Tiap Paslon dapat menggugat hasil penetapan KPU ke MK dimulai dari Senin, 9 Desember 2024.
 

Baca: Hasil Final Pilkada Jakarta: Pramono-Rano 50,07% RIDO 39,40%

Pasangan Pramono Rano dan Rano Karno atau Si Doel memperoleh 2.183.239 suara (50,07 persen).

Pasangan Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) mendapat suara sebesar 1.718.160 atau 39,40 persen. Pada posisi terakhir diraih oleh pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana dengan raihan 459.230 suara atau 10,53 persen.

Seluruh hasil itu diputuskan dalam rapat pleno terbuka penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta. KPU juga membeberkan perolehan seluruh suara sah, jumlahnya 4.360.629. Kemudian, seluruh suara tidak sah 363.764.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)