22 July 2024 22:35
Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan bahwa tindakan Israel menduduki wilayah Palestina adalah ilegal dan bertentangan dengan hukum.
Sejalan dengan fatwa Mahkamah Internasional ini, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina.
Israel juga didesak untuk segera mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan segera melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi bagi warga Palestina.
Baca juga: Putusan ICJ Bisa Jadi Momentum Membantu Perjuangan Palestina |