Dukung Putusan ICJ, Indonesia Desak Israel Akhiri Pendudukan Ilegal di Palestina

22 July 2024 22:35

Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan bahwa tindakan Israel menduduki wilayah Palestina adalah ilegal dan bertentangan dengan hukum. 

Sejalan dengan fatwa Mahkamah Internasional ini, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina

Israel juga didesak untuk segera mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan segera melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi bagi warga Palestina. 
 

Baca juga: Putusan ICJ Bisa Jadi Momentum Membantu Perjuangan Palestina

Kementerian Luar Negeri menegaskan fatwa hukum tersebut menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina. Fatwa hukum tersebut juga merupakan langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina seluruhnya.

Sebelumnya Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Juli 2024 menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina melanggar hukum. Semua negara wajib tidak mengakui pendudukan yang telah dilakukan Israel selama beberapa dekade.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)