Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 270 Kg Ganja Kering

30 November 2024 16:25

Polda Sumatera Barat menyita 270 kilogram ganja kering dari Panyabungan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Sejumlah pelaku masih dalam pengejaran tim khusus yang sudah dibentuk. 

Dirreskrim Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Niko A Setiawan bersama Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, merilis hasil tangkapan narkoba jenis ganja kering seberat 270 kilogram di mapolda Sumatera Barat pada Jumat, 29 November 2024. 

Dirreskrim Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Niko A Setiawan menyampaikan, hasil pengungkapan ini merupakan rangkaian pengembangan dari kasus sebelumnya, yang berasal dari Panyabungan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut pada 25 November 2024.

Saat penggerebekan, pelaku sempat kabur dari pengejaran tim dan menabrakan mobilnya ke mobil patroli, hingga akhirnya para pelaku berhenti di dekat Polres Pasaman menuju ke Bukittinggi. Kemudian pelaku melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya di pinggir jalan.

Pelaku yang ditangkap berikutnya juga mencoba untuk melarikan diri. Namun, akhirnya bisa diamankan setelah kendaraannya rusak. Pelaku yang ditangkap berjumlah tiga orang, sementara satu pelaku lain yang melarikan diri masih dalam pengejaran tim.

Dirreskrim Narkoba Polda Sumbar bersama Polres Mandailing Natal juga masih mengejar pemilik ladang, termasuk pengedar ganja.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)