16 October 2023 16:51
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat capres-cawapres yang pernah menjadi kepala negara. Pengamat hukum tata negara, Sarah Nurhuda Nelson menyebut bahwa putusan MK tersebut bisa membuka potensi bagi anak muda untuk memimpin negara.
"Putusan MK memperlebar potensi terutama untuk anak-anak muda untuk membangun negara," kata Sarah Nurhuda Nelson dalam tayangan Breaking News, Metro TV, Senin, 16 Oktober 2023.
Menurut Sarah, usia tidak menjadi patokan bagi seseorang untuk memimpin negara. Kuantitatif usia seseorang itu tidak bisa menilai apakah dia mampu atau tidak.
"Dari awal peraturan ini agak sulit untuk dijalankan karena akan memperkecil potensi dari anak-anak muda untuk maju sebagai pemimpin," ujarnya.
Sarah juga menyebut seharusnya potensi ini bisa dibuka dari dulu. Sebab, saat ini anak muda hanya menjadi objek politik.
"Dengan terbukanya potensi untuk anak muda ini bisa maju ke pilpres bahkan untuk menjadi kepala negara, itu menjadikan anak muda sebagai subjek dari pemerintahan yang ada," pungkasnya.
Sebelumnya, Gugatan soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun diterima sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MK Anwar Usman menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.