PPP Pertanyakan Dasar Penghentian Rekapitulasi Manual

6 March 2024 17:13

Jakarta: Wakil Ketua Bapilu DPP PPP, Achmad Baidowi, mempertanyakan dasar penghentian rekapitulasi manual panitia pemilihan kecamatan (PPK ) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penghentian rekapitulasi sambil merapihkan data Sirekap tidak ada dasar hukumnya.

"Waktu KPU menghentikan rekapitulasi manual rekapitulasi di PPK karena masih merapikan Sirekap, kami protes. Apa dasarnya? Kok yang diatur undang-undang mengalahkan yang diatur PKPU," kata Achmad, Rabu, 6 Maret 2024.
 

Baca: Sirekap Diduga Sengaja Dibuat untuk Manipulasi Suara

Ketika terjadi perbedaan data, sebaiknya antara data Sirekap dengan data manual disandingkan. Untuk mengetahui letak kesalahan.  

Dia menilai, seharusnya rekapitulasi secara berjenjang itu tetap jalan. Sirekapnya diperbaiki. Bukan Sikerapnya diperbaiki, rekapitulasi secara manual dihentikan.

"Tetapi itu sudah diperbaiki semua hari ini. sSesuai aspirasi dari semua peserta pemilu dan juga publik. Sirekap sudah dimatiin hari ini," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)