6 February 2024 09:33
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyebut akan menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ya nanti kami tindaklanjuti," kata Gibran singkat saat ditemui di Jakarta, Senin 5 Februari 2024.
Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut Hasyim sebagai teradu satu, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1," ucap Heddy.
Sementara untuk enam komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras. Keenam komisioner, yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.