Bawaslu Pastikan Surat Putusan DKPP Sampai ke Ketua KPU

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja/MI/Rommy

Bawaslu Pastikan Surat Putusan DKPP Sampai ke Ketua KPU

Fachri Audhia Hafiez • 5 February 2024 17:26

Jakarta: Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipantau ketat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan teguran DKPP sampai ke KPU.

"Bentuk pengawasannya itu adalah memastikan bahwa nanti ada surat, itu yang harus dibuat surat teguran kepada komisioner KPU," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Bagja mencontohkan ketika pihaknya menegur pengawas di daerah. Jika mereka diputus bersalah oleh DKPP, Bawaslu pusat minta pengawas di daerah menindaklanjuti putusan itu.
 

Baca: Bawaslu Diminta Tegas Usut Penggunaan Fasilitas Negara untuk Paslon Tertentu

"Putusan DKPP kan misalnya peringatan keras maka harus ada surat tegurannya bahwa dilakukan kepada teman-teman penyelenggara misalnya bawaslu provinsi atau kota," ujar Bagja.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1," ucap Heddy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)