Bawaslu Minta KPU Segera Tangani Masalah Sirekap

8 March 2024 23:39

Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyoroti hilangnya diagram tabulasi rekapitulasi suara sementara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang ditayangkan dalam laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, ada permasalahan pada sistem tersebut.

"(Ini) menandakan bahwa ada permasalahan Sirekap," kata Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.

Menurutnya, Bawaslu akan berkomunikasi lagi dengan KPU untuk menyelesaikan permasalahan pada Sirekap. Bagi Bagja, harus ada tampilan pada Sirekap kepada publik jika sistemnya sudah diperbaiki.

Sebelumnya, Bawaslu sudah menyurati KPU sebanyak tiga kali khusus masalah Sirekap. Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkap surat pertama dikirim pada Selasa, 13 Februari, sehari sebelum pemungutan suara.

Dalam surat tersebut, Bawaslu mempertanyakan KPU terkait akses Sirekap. Di samping itu, Bawaslu juga mengingatkan keberadaan Sirekap yang menurut informasi masih dalam tahap perkembangan, padahal sudah akan memasuki tahap pemungutan dan penghitungan suara.

Surat kedua dikirim Bawaslu pada Sabtu, 17 Februari 2024 yang isinya mengingatkan KPU bahwa Sirekap hanyalah alat bantu dalam penghitungan suara. Bawaslu juga meminta KPU untuk menghentikan tayangan Sirekap sementara waktu.
 

Baca juga: KPU Bantah Mematok Hasil Pemilu Sejak Awal

Sementara itu, surat ketiga disampaikan pada Senin, 19 Februari 2024. Lolly menyebut, Bawaslu meminta penjelasan kepada KPU berkenaan dengan informasi terjadinya penundaan rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk optimalisasi Sirekap.

Saat dikonfirmasi, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi sedang menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024. Setelah menyelesaikan rekapitulasi, para rekapitulator itu diminta untuk mengumumkan hasilnya kepada publik.

"Bagi masyarakat yang ingin mengetahui perolehan suara pemilu yang resmi, silahkan mengakses website ataupun media sosial rekapitulator tersebut karena memang KPU wajibkan kepada rekapitulator daerah agar segera mengumumkan hasil rekapitulasi yang ditetapkan," papar Idham.

Ia juga menegaskan, tabulasi penghitungan sementara versi KPU bakal diumumkan ke publik setelah proses rekapitulasi suara secara nasional rampung. Rekapitulasi suara tingkat nasional sendiri dijadwalkan berakhir pada 20 Maret mendatang. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)