Surat Pemberhentian Sementara Firli Bahuri di Ujung Jari

23 November 2023 10:34

Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyiapkan surat pemberhentian sementara Firli Bahuri. Firli kini berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap Menteri Pertanian ke-28 RI Syarul Yasin Limpo.

Surat pemberhentian sementara Firli segera dikirim ke Sekretariat Negara. "Kami saat ini tengah mengonsep surat untuk Presiden sehubungan dengan ketentuan Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019 yang menyatakan kalau pimpinan KPK dinyatakan tersangka harus diberhentikan sementara," jelas Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan dalam Breaking News Metro TV, Kamis 23 November 2023. 

Sementara proses kasus etik Firli Bahuri dipastikan akan terus berlanjut. Dewas KPK juga akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memproses kasus ini. 

Tumpak Hatorangan menepis isu Dewas KPK lambat memproses pelanggaran etik Firli Bahuri. Menurutnya, seluruh proses sidang etik telah dilaksanakan sesuai prosedur yang ada. 

"Kalau tadi saya dengar ceritanya Dewas lambat, takut, itu sangat tidak benar," tegas Tumpak. 

Kronologi kasus

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami SYL oleh pimpinan KPK pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Namun, tidak disebut sosok pelapor dan terlapor dengan alasan masih diselidiki.

Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Pada 21 Agustus 2023, diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023 dan pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap SYL pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Kasus dugaan pemerasan ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan usai gelar perkara di ruang gelar perkara Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasssidik) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Kesimpulan gelar perkara ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kekuasaan, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk kerja sesuatu bagi dirinya sendiri dengan kata lain gratifikasi atau pemberian suap.

Setelah naik penyidikan, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan. Surat perintah penyidikan ini untuk melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangka. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)