Kuasa Hukum WN India yang Ditahan Bea Cukai Soetta Lapor Komnas HAM

28 December 2024 13:27

Seorang warga negara asing (WNA) asal India ditahan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Dia ditahan karena ketidaktahuannya tentang hewan yang dilindungi.

Akibat kejadian tersebut, Hanfi Fajri selaku kuasa hukum dari WN India bernama Hussain Syed Tafseer yang lebih dari 2 bulan ditahan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mendatangi Kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat.

Kedatangan kuasa hukum ini untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM yang dialami kliennya. Kliennya dituduh menyelendupkan hewan satwa yang dilindungi yaitu berupa dua ekor lutung, satu ekor burung nuri raja, satu ekor burung serendit Jawa yang dibelinya di pasar hewan Jatinegara, Jakarta Timur.

"Dia cuma hanya ingin memberikan hadiah tahun buat anaknya, untuk menyenangkan hatinya, bukan untuk diperjualbelikan. Kalau itu hewan dilindungi, kenapa si penjual yang di dalam BAP itu kenapa tidak dikembangkan," ujar Hanfi Fajri dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, Sabtu, 28 Desember 2024. 

Baca juga: Overstay 91 Hari, Imigrasi Deportasi WN India dari Bali

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)