4 December 2025 21:47
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola dan inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat perlindungan konsumen.
Komitmen tersebut dibahas dalam pelaksanaan OECD Asia Roundtable on Digital Finance 2025 yang diselenggarakan OJK bersama Organization for Economic Cooperations and Development (OECD) pada 1 hingga 2 Desember 2025. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, mengatakan OJK harus mampu mengikuti perkembangan teknologi dan industri digital dalam tugasnya mengatur dan mengawasi sektor inovasi keuangan.
"Ini pertemuan dan diskusi yang penting yang bisa dilakukan dengan pertukaran pikiran, saling menyampaikan gagasan, dan tentunya menjadikan referensi yang penting untuk perkembangan di seluruh Asia untuk berbagai aspek dari keuangan digital," ujar Mahendra Siregar, dikutip dari Prioritas Indonesia Metro TV, Kamis, 4 Desember 2025.
Mahendra juga menambahkan bahwa OJK telah membangun fondasi tata kelola kecerdasan buatan (AI) sejak 2023 dengan menerbitkan pedoman (code of etic guidelines on responsible and transparent AI) untuk sektor fintech guna memastikan penggunaan AI tetap bermanfaat, adil, dan akuntabel.
Fokus pada generative AI dan aset digital
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi, memaparkan perkembangan pesat pasar aset digital di Indonesia. Ia juga membahas pendekatan OJK dalam menyeimbangkan inovasi dengan manajemen risiko.
Fokus pembahasan selama dua hari kegiatan ini mencakup penggunaan Generative AI di sektor keuangan dan digital financial asset, termasuk tokenisasi aset dan pemanfaatan stablecoin.
"Semua aspek terkini dari artificial intelligence (AI), termasuk penggunaan generative AI di sektor keuangan akan kita bahas, dan juga tentang digital financial asset," ujar Hasan Fawzi.