2 February 2026 09:39
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap praktik penghindaran pajak berskala besar di sektor industri tekstil. Modus yang digunakan dinilai sistematis dengan menyamarkan omset usaha melalui rekening karyawan maupun rekening pribadi untuk menampung transaksi penjualan ilegal.
Koordinator kelompok substansi hubungan dan masyarakat PPATK Natsir Kongah menyebut temuan itu sebagai salah satu kasus paling signifikan di bidang perpajakan sepanjang tahun 2025. Praktik ini menurut PPATK bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, namun juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Karena itu, PPATK memperkuat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui penyampaian produk Intelijen Keuangan sebagai dasar penindakan dan pemulihan potensi penerimaan negara.
Baca Juga :