2 May 2026 14:54
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk relaksasi untuk memberikan ruang bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Pihaknya mencatat realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 telah mencapai sekitar 12,7 juta atau 67 persen dari total wajib pajak. Sementara itu, target rasio kepatuhan penyampaian SPT tahunan pada 2026 ditetapkan sebesar 83,2 persen.
Menurut Bimo, relaksasi yang diberikan saat ini hanya mencakup pelaporan SPT. Sementara untuk aspek pembayaran pajak masih dalam tahap kajian. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari wajib pajak, asosiasi, serta korporasi.
“Berdasarkan kinerja penerimaan SPT, kami sudah mencatat sekitar 12,6 juta SPT masuk per tadi jam 12.00 (30 April 2026). Target kami 15 juta lebih. Maka melihat hal tersebut, dan melihat banyak sekali masukan dari wajib pajak, dari asosiasi, dan juga dari beberapa korporasi, konsultasi kami tadi pagi dengan Pak Menteri, Pak Menteri memutuskan untuk memberikan relaksasi,” ujar Bimo dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Sabtu 2 Mei 2026.