Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. Foto: Dok. Istimewa.
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Said Abdullah Usul Perbaikan Sistem Coretax
Muhamad Marup • 30 April 2026 18:18
Jakarta: Penerapan sistem teknologi perpajakan sangat penting untuk meningkatkan penerimaan pajak. Begitu juga dengan Coretax System yang telah mendorong administrasi perpajakan menjadi lebih baik.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menilai, peran Sistem Coretax sangat penting. Meski demikian, sebelum sistem teknologi diberlakukan, ada uji keamaanan, uji traffic, dan berbagai uji teknis lainnya.
"Hal itu untuk memastikan bahwa sistem meyakinkan untuk dirilis dan dipergunakan ke publik," ujar Said, dalam keterangan resminya, Kamis, 30 April 2026.
Anggota komisi XI DPR RI itu menyoroti, khawatir jika sistem tersebut mengalami beberapa kali hambatan penggunaanya, kepatuhan wajib pajak untuk lapor pajak menurun karena sistem yang di siapkan ada kendala. Kalau kepatuhan wajib pajak menurun karena kendala sistem, tentu penerimaan pajak juga akan menurun.
Baca Juga :
PDIP Tunjuk Syaifudin Zuhri sebagai Ketua DPRD Surabaya, Said Abdullah: Jaga Amanah dan Kehormatan Partai
"Padahal saat ini penerimaan perpajakan menjadi tulang punggung penting, pajak jadi penopang pembiayaan program program pemerintah, dan pembangunan. Kita menghadapi tantangan pencapaian target penerimaan pajak di tahun ini karena faktor geopolitik yang berdampak pada kondisi ekonomi domestik," jelasnya.
Pemeliharaan sistem
Said mendorong adanya perbaikan dan pemeliharaan sistem yang lebih baik. Menurutnya, pemeliharaan sistem pada malam hari sangat efektif."Bukankah dunia perbankan juga kerap melakukan pemeliharaan sistem saat malam hari. Bukankah itu protokol yang umum saja diberbagi instansi," katanya.
Ia menilai, jika hambatan pengguna bukan soal pemeliharaan sistem, berarti sistem yang ada saat ini memang ada kelemahan. Di sisi lain, tidak ada rencana kontingensi yang disiapkan, atau rencana kontijensinya belum memadai.
"Saya berharap Pak Menteri Keuangan bisa mengajak instansi terkait atau kalangan profesional untuk melakukan audit sistem, mendeteksi kelemahan dan memperbaikinya, agar kejadian serupa terus tidak terulang," ucapnya.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. Foto: Dok. Istimewa.
Penambahan hari
Said mengungkapkan, per 30 April 2026 hari terakhir lapor SPT dan masih ada 3,3 juta wajib pajak yang belum lapor SPT. Meskipun telah ada perpanjangan satu bulan dari semestinya 31 Maret 2026, kalau sistemnya eror, mereka terkendala lapor SPT, dan kalau tidak lapor SPT sejumlah sanksi telah menanti."Saya berharap ada perhatian dari Ditjen Pajak soal ini, agar wajib pajak tetap bisa lapor, semisal diberikan perpanjangan sehari karena ada kendala sistem IT. Kalau SPT wajib pajak badan bisa sampai 31 Mei 2026, saya kira tidak ada kendala jika ada perpanjangan sehari atau bahkan seminggu untuk wajib pajak perorangan," tuturnya.
Ia menerangkan, agar kebijakan strategisnya maksimal, penerimaan pajak bisa sesuai target, kebijakan teknisnya pakai Coretax. Bila Coretax bermasalah, jangan sampai mengganggu target kebijakan strategis, jadi sebaiknya mundur.
"Ditjen Pajak mengatur saja teknis waktunya, agar wajib pajak yang lapor SPT bisa mencapai lebih dari 15 juta, dan menopang penerimaan negara," terangnya.