Status Tersangka Indra Iskandar Batal, Begini Kata KPK

Candra Yuri Nuralam • 14 April 2026 20:10

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar. Status hukum Indra dalam kasus dugaan rasuah kelengkapan rumah dinas anggota DPR dibatalkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan tersebut. Kini, penyidik mempelajari pertimbangan hakim.

"Kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 April 2026.

Budi mengatakan, praperadilan merupakan persidangan yang digelar untuk menguji aspek formil dalam penanganan perkara. Keterlibatan Indra tidak gugur dalam dugaan rasuah yang diusut.

"Mengingat, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Budi. Dalam perjalanan kasus ini, Indra pernah mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. Namun, dia mencabutnya sebelum vonis dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)