15 July 2026 01:29
Pelaku tindak pidana korupsi kini semakin mengubah cara menyembunyikan hasil kejahatannya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan para koruptor mulai beralih memanfaatkan uang tunai, emas, valuta asing (valas), hingga aset kripto untuk menghindari pelacakan aparat.
Ketua Tim Humas PPATK Tri Andriyanto mengatakan tren tersebut menjadi tantangan baru dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi.
"Kami memang menemukan ada peningkatan cukup signifikan dalam penggunaan uang tunai, penggunaan emas, termasuk juga dalam penggunaan valas atau valuta asing," kata Tri Andriyanto dalam program Top Economy Metro TV, Selasa 14 Juli 2026.
Menurut Tri, ketika dana hasil kejahatan sudah keluar dari sistem keuangan, proses pelacakan menjadi jauh lebih sulit dibandingkan transaksi yang masih melalui perbankan atau lembaga jasa keuangan.
"PPATK bisa bergerak masif ketika uang itu aliran dananya masuk dalam sistem keuangan. Tapi ketika dia keluar dari sistem keuangan, itu menjadi tantangan yang tidak mudah untuk kita atasi," ujarnya.
Karena itu, PPATK sejak lama mendorong adanya regulasi yang membatasi transaksi uang kartal dalam jumlah besar. Namun, Tri mengakui kebijakan tersebut harus dirancang secara hati-hati karena sebagian besar masyarakat Indonesia masih mengandalkan transaksi tunai.
"Kami cukup konsisten sejak lama berupaya supaya kita punya undang-undang yang membatasi transaksi uang kartal. Tetapi persoalan ini perlu dibahas secara serius karena mayoritas rakyat kita juga masih menggunakan uang cash," jelasnya.
Selain memanfaatkan uang tunai dan logam mulia, Tri mengungkapkan pelaku korupsi kini juga semakin kreatif memanfaatkan berbagai instrumen keuangan digital. Mereka tidak hanya menggunakan rekening bank, tetapi juga e-wallet, layanan pengiriman uang (money remittance), hingga aset kripto untuk menyamarkan aliran dana.
"Kalau dilihat dari proporsi, pelaku kejahatan pasti masuk ke semua saluran. Kalau salurannya ada lima, lima-limanya dimanfaatkan. Di mana ada celah, di situ mereka masuk," ujarnya.
Ia menegaskan penggunaan perbankan belum sepenuhnya ditinggalkan. Hanya saja, modus yang digunakan kini jauh lebih kompleks karena pelaku tidak lagi memakai rekening atas nama sendiri maupun anggota keluarga.
"Perbankan tidak ditinggalkan, tetapi sudah tidak lagi memakai nama sendiri, tidak lagi memakai nama istri atau kerabat. Mereka menggunakan nominee yang bisa jadi tidak memiliki hubungan sama sekali. Orangnya bisa jauh, tetapi identitasnya dipakai untuk membuka rekening," ungkap Tri.
Baca Juga :
Menurutnya, perkembangan teknologi juga membuat pola pencucian uang semakin beragam.
"Selain perbankan, sekarang kita mengenal e-wallet, money remittance, bahkan aset kripto. Seiring perkembangan sistem keuangan, metodenya memang semakin kompleks," katanya.
Meski demikian, PPATK menegaskan sistem pengawasan tetap diperkuat. Tri menjelaskan pencegahan sebenarnya sudah dimulai sejak seseorang membuka rekening melalui proses identifikasi identitas, sumber dana, hingga tujuan penggunaan rekening.
Jika ditemukan profil nasabah berisiko tinggi, lembaga jasa keuangan akan menerapkan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD). Selanjutnya, apabila muncul transaksi mencurigakan, laporan akan dikirimkan kepada PPATK untuk dianalisis lebih lanjut.
Di sisi lain, PPATK juga tidak hanya menunggu laporan dari perbankan. Lembaga tersebut memiliki kewenangan melakukan analisis proaktif menggunakan basis data transaksi keuangan yang telah dihimpun sejak berdiri pada 2002.
"Sampai sekarang kami sudah memiliki lebih dari 182 juta laporan transaksi. Dengan basis data sebesar itu, PPATK sudah bisa memulai sendiri analisis proaktif tanpa harus menunggu laporan masuk," tutur Tri.
Ia menambahkan, korupsi masih menjadi tindak pidana yang paling dominan dalam hasil intelijen keuangan PPATK. Berdasarkan data periode 2020-2026, sekitar 85 persen produk intelijen keuangan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum masih berkaitan dengan kasus korupsi, sehingga penguatan sistem deteksi dini dan pengawasan transaksi menjadi salah satu prioritas utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.