Komisi Percepatan Reformasi Polri resmi menyerahkan laporan rekomendasi hasil kerja selama delapan bulan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 5 Mei 2026. Rekomendasi ini mencakup peta jalan transformasi institusi Polri yang dirancang untuk jangka pendek hingga menengah dengan target pencapaian pada tahun 2029.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menandai langkah awal penguatan regulasi kepolisian di bawah pemerintahan baru. Ia menegaskan bahwa Presiden telah menerima secara resmi poin-poin krusial yang diajukan oleh tim.
"Hasil misi Percepatan Reformasi Polri resmi diterima oleh Bapak Presiden mulai jam dua. Supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti akan di-follow up dengan adanya Peraturan Pemerintah atau Perpres berikut Inpres," ungkap Jimly Asshiddiqie dalam tayangan Breaking News Metro TV, Selasa 5 April 2026.
Salah satu strategi utama yang diusulkan adalah penerbitan Instruksi Presiden (Inpres). Instrumen hukum ini dipandang penting untuk memberikan landasan operasional yang kuat bagi Kapolri dalam mengeksekusi perubahan di internal Korps Bhayangkara.
"Inpres yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini," tambah Jimly.
Langkah ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dalam proses reformasi, sehingga setiap butir rekomendasi yang telah disusun selama hampir satu tahun tersebut dapat langsung diimplementasikan secara teknis oleh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.
Perombakan Aturan Internal
Fokus reformasi tidak hanya menyasar aspek perundang-undangan di tingkat negara, tetapi juga menyentuh aspek fundamental di tubuh Polri. Komisi mencatat adanya kebutuhan mendesak untuk merombak puluhan aturan internal agar selaras dengan semangat profesionalisme dan akuntabilitas.
"Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar, atau bukan sekitar, sudah kita hitung; 8 Perpol (Peraturan Polri) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) yang diharapkan selesai sampai 2029," jelas Jimly.
Dengan adanya target waktu yang jelas hingga tahun 2029, rekomendasi ini diharapkan tidak menjadi dokumen di atas kertas semata, melainkan menjadi panduan transformasi yang berkelanjutan bagi institusi Polri demi meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.