Perjalanan RUU Perampasan Aset sejatinya sudah dimulai saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2003. Di era Presiden Joko Widodo, tepatnya pada 2020, RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, tapi hingga kini belum usai.
Berikut perjalanan RUU Perampasan Aset dari masa jabatan SBY hingga Jokowi:
- 2003, masuk ke daftar Prolegnas periode kedua pemerintahan SBY
- 2010, pembahasan sudah hampir selesai, tapi terhambat dengan keluar-masuknya daftar Prolegnas
- 2020, masuk Prolegnas periode 2020-2024 Presiden Jokowi. Presiden Jokowi minta DPR percepat pembahasan dan selesai pada 2022. Pengesahan RUU masuk ke Prolegnas prioritas.
- 2022, PPATK sebut RUU perlu segera ditetapkan untuk antisipasi kekosongan hukum. Naskah akademik & draf RUU sudah selesai, tapi menunggu persetujuan dari enam pimpinan instansi. Menkumham, Menko Polhukam & PPATK paraf persetujuan, tapi Menkeu, Jaksa Agung & Kapolri belum memberikan persetujuan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta rancangan Undang-Undang Perampasan Aset untuk segera dibahas. Faktanya surat presiden dan draf Rancangan Undang-undang (RUU) belum disepakati oleh para pembantu presiden untuk diserahkan ke DPR.