21 August 2023 14:48
Dewas KPK kembali menggelar persidangan dugaan pelanggaran etik yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak hari ini, 21 Agustus 2023 secara tertutup. Johanis bakal membela diri di depan majelis sebelum memutus perkara.
Akar masalah dalam dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak belum dibongkar ke publik oleh Dewan Pengawas (Dewas). Mereka baru mau memberikan informasi mendalam dalam vonis nanti.
Dewas KPK Albertina Ho mengatakan pihaknya masih harus menyidangkan Johanis sekali lagi. Setelahnya, dia akan dihadirkan untuk pembacaan vonis kasus.
Masyarakat diharap bersabar. Hasil pemeriksaan dalam persidangan etik sebelumnya tidak bisa dipaparkan saat ini, karena peradilan itu bersifat tertutup.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada hari ini, Jumat, 3 Agustus 2023. Ketua KPK Firli Bahuri diminta untuk bersaksi.
Firli sejatinya dipanggil Dewas KPK untuk bersaksi dalam persidangan etik Johanis pada Kamis, 27, Juli 2023. Namun, saat itu dia berhalangan hadir karena sedang pergi ke Manado untuk melakukan perjalanan dinas.
Sementara itu, Johanis Tanak meminta bantuan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur untuk bersaksi. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Anggota Dewas KPK Harjono. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean tidak akan hadir.
Sidang etik bermuara pada percakapan Johanis Tanak dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Sihite. Johanis ngotot percakapan itu tak melanggar kode etik.
"Saya dianggap melanggar kode etik, tapi saya sendiri merasa tidak melanggar," kata Johanis melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Juli 2023.