22 June 2023 14:31
Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam kasus kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM yang diduga melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Setelah pemeriksaan awal memang ada pihak-pihak yang diklarifikasi. Kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," katanya Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Karyoto mengaku tahu persis duduk perkara kasus kebocoran dokumen tersebut karena saat itu masih bertugas di KPK sebagai Deputi Penindakan.
KPK sendiri menghormati langkah Polda dalam menyidik kasus tersebut. Salah satunya dengan mempersilakan Kapolda Metro Jaya memeriksa sejumlah pegawai KPK pekan lalu.
"KPK mendukung proses itu karena kebocoran-kebocoran dalam proses penegakan hukum siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab secara hukum," kata juru bicara KPK Ali Fikri.
Penyidik Polda Metro Jaya membidik Firli dengan sejumlah pasal dalam kasus itu, salah satunya Pasal 112 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.